Jokowi Jadi Presiden, Penyelesaian Honorer K2 Kian Kabur
jpnn.com - JAKARTA -- Masa berlaku PP 56 Tahun 2012 yang menjadi payung hukum pengangkatan honorer kategori dua (K2) tinggal 1,5 bulan akan berakhir. Namun, pemerintah belum menentukan arah kebijakannya untuk menuntaskan honorer K2 asli yang tidak lulus tes CPNS.
Hal inilah yang mendorong legislator daerah berbondong-bondong datang ke Kantor Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB). Hari ini legislator yang datang adalah Okan Komering Ulu Timur, Kabupaten Gorontalo dan Kabupaten Payahkumbu.
"Kami mohon kebijakan pemerintah untuk mengangkat honorer K2 yang sudah mengabdi belasan hingga puluhan tahun," kata Ketua Komisi I Kabupaten Gorontalo Hendra Abrur, Rabu (12/11).
Senada itu Fenus Antonius, sekretaris Komisi I Oku Timur mempertanyakan kebijakan pemerintah untuk penyelesaian honorer K2 asli yang tidak lulus tes. "Datanya kan sudah disuruh verifikasi dan validasi disertai surat penyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM). Lantas datanya mau diapakan?," terangnya.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Asdep Perencanaan Aparatur KemenPAN-RB, Subowo Djoko Widodo mengatakan, pemerintah belum menentukan kebijakan apapun terkait data honorer K2 yang diverval. Saat ini pemerintah masih berpatokan pada PP 56 Tahun 2012.
"Karena ini pemerintahan baru, jadi belum ada kebijakan apapun. Mau diapain K2-nya kami juga belum tahu," akunya.
Dia meminta daerah bersabar menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo. (esy/jpnn)