Jokowi Menabrak UU jika Tak Lakukan Ini
jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo disebut bisa terjebak dalam pelanggaran hukum jika tidak segera melantik Komjen Pol Budi Gunawan sebagai Kapolri. Pasalnya, proses pencalonannya telah melalui prosedur hukum yang benar. Selain itu putusan praperadilan juga telah sangat jelas membatalkan status tersangka yang sebelumnya dikenakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap BG.
“Indonesia adalah negara hukum. Menabrak Undang-Undang dan menabrak putusan pengadilan identik dengan melakukan kejahatan jabatan," ujar advokat senior, OC Kaligis, Kamis (26/3).
Menurut Kaligis, putusan praperadilan sama dengan undang-undang. Nah, sebagaimana dituangkan dalam sumpah jabatan Presiden, orang nomor satu di pemerintahan itu harus berlaku seadil-adilnya dan memegang teguh UUD. Karena itu sesuai visi misi yang tertuang dalam Nawa Cita, Presiden wajib menjalankan putusan praperadilan komjen Budi Gunawan yang telah mempunyai kekuatan hukum.
“BG telah melewati serangkaian proses ketatanegaraan untuk pengisian jabatan calon Kapolri dengan usulan tunggal yang diajukan oleh Presiden dan telah disetujui oleh DPR melalui fit and proper test. Pemasungan dengan predikat sebagai tersangka adalah bentuk pelanggaran terhadap hak konstitusional BG yang telah dihapuskan status tersangkanya melalui putusan praperadilan,” katanya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi diketahui telah mengajukan Komjen Pol Budi Gunawan sebagai calon tunggal Kapolri kepada DPR lewat surat bernompor R-01/Pres/01/2015, tertanggal 9 Januari 2015. Setelah melalui proses fit and proper test, sidang paripurna DPR pada 5 Januari 2015 menyetujui pengangkatan BG sebagai Kapolri.
Pelantikan Komjen Budi Gunawan sebagai Kapolri tertunda karena status tersangka yang ditetapkan KPK. Namun, penetapan status tersangka yang ditetapkan KPK itu dinyatakan tak sah oleh PN Jakarta Selatan melalui keputusan praperadilan No. 04/pid/prap/2015/PN Jakarta Selatan tertanggal 16 Februari 2015. (gir/jpnn)