Jokowi Minta Subsidi Energi Berintegrasi dengan KKS
Menko PMK Puan Maharani mengatakan, rapat terbatas tersebut baru menghasilkan rekomendasi untuk mensinergikan empat Undang-undang, yakni UU Migas, UU Kelistrikan, UU Fakir Miskin dan UU Kesejahteraan Sosial.
"Keempat UU ini disinkronkan dulu. Apakah kemudian kalau ada integrasi dari subsidi listrik, LPG, ke dalam KKS itu tidak menyalahi UU, karena masing-masing berbeda. Penyatuannya ini yang akan dikaji oleh Kementerian ESDM, PLN dan Kementerian Sosial," ujar Puan.
Pemerintah juga mengkaji apakah bantuan tersebut nantinya diberikan dalam bentuk barang, atau uang non tunai melalui sistem perbankan. Setelah ditemukan formulasinya, baru diputuskan oleh presiden. Terkait aspek keuangan dikaji oleh Kementerian Keuangan, karena dipastikan ada implikasi terhadap APBN 2018.
"Menteri Keuangan sedang menghitung bagaimana agar anggaran (bantuan) ini tidak membebani APBN. Memang tujuanya bagaimana mengurangi bahkan menghilangkan bantuan-bantuan tidak tepat sasaran," tambahnya.
Berkaitan dengan integrasi subsidi energi dengan program KKS, Direktur Utama PLN Sofyan Basir, mengusulkan membuat kartu tersendiri untuk penyaluran subsidi listrik. Sebab, PLN sudah memiliki nomor identitas pelanggan berikut nomor KTP-nya. Sehingga, penyalurannya bisa tepat sasaran. (fat/jpnn)