Jokowi Ogah Tanda Tangan, Revisi MD3 Bakal Tetap Berlaku
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly mengaku akan membiarkan saja revisi UU MD3 berlaku dengan sendirinya tanpa tanda tangan Presiden Joko Widodo.
Sebab, presiden yang akrab disapa dengan panggilan Jokowi kemungkinan besar tidak akan membubuhkan tanda tangannya pada lembar negara pengesahan revisi UU MD3 tersebut.
"Undang-undang tanpa ditandatangani kan sah sendiri, tapi apa pun itu terserah Bapak Presiden, saya tidak mau ada pikiran Bapak Presiden seperti itu," ucap Yasonna di kompleks Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/2).
Memang, di UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 73 ayat 2 disebutkan, "Dalam hal RUU tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
Politikus PDI Perjuangan itu pun memastikan bahwa pemerintah tidak akan menempuh cara lain seperti menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebagai bentuk ketidaksetujuan terhadap pasal yang menjadi polemik di revisi UU MD3.
"Tidak ada Perppu, tidak ada. MD3 ini juga nanti dalam hal pimpinan hanya berlaku sampai 2019, sesudah itu akan kembali proporsionalitasnya sesuai ketentuannya," jelas dia.
Namun, dia ikut mendorong dan mendukung adanya pihak-pihak yang menggugat revisi UU Md3 tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK), sebagai mekanisme check and balances terkait kewenangan DPR dan pemerintah.
"Itu bagusnya sistem ketatanegaraan kita, rakyat punya kesempatan menguji, konsitusionalitas ayat-ayat di MD3. Kami dorong rakyat kita uji ke MK," tandasnya.(fat/jpnn).