Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Jelang Pilpres

Kamis, 28 Februari 2019 – 18:33 WIB
Jokowi Perintahkan Kapolri Tindak Tegas Penyebar Hoaks Jelang Pilpres - JPNN.COM
Presiden Jokowi saat menghadiri Harlah ke-46 PPP, di Ancol, Jakarta Utara pada Kamis (28/2). Foto: M. Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo alias Jokowi mengaku telah memerintahkan Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk tegas dalam menindak para penyebar hoaks dan fitnah dari pintu ke pintu. Dia tidak ingin hal semacam itu merusak persatuan bangsa.

Hal itu disampaikan Jokowi dalam sambutan di acara peringatan Hari Lahir ke-46 PPP, di Ancol, Jakarta Utara, Kamis (28/2). Dia menilai hoaks dan fitnah sangat berbahaya apalagi dikaitkan dengan politik.

"Gara-gara hoaks, fitnah sekarang tak hanya muncul di medsos namun dari pintu ke pintu dari rumah ke rumah. Saya ajak untuk berani merespons ini segera. Karena modal besar, aset terbesar kita yakni persatuan akan terganggu," ucap Jokowi.

(Baca juga: Di Acara MA, Jokowi Singgung Citra Negatif Lembaga Peradilan)

Dia tidak ingin persoalan hoaks dan fitnah dianggap hal sepele. Bahkan dirinya telah menginstruksikan kepada kapolri untuk mengambil tindakan tegas.

"Saya sampaikan ke kapolri, tindakan hukum tegas harus diberikan kepada siapa pun yang menggangu persatuan dengan cara sebar hoaks dari pintu ke pintu, di media sosial. Tegas, harus tegas. Ini saya sampaikan karena ini semakin mendekati 17 April," tuturnya.

Mantan gubernur DKI Jakarta itu tidak ingin bila hal semacam itu tidak segera direspons, maka tidak tertutup kemungkinan penyebaran hoaks dan fitnah semakin merebak di mana-mana. (fat/jpnn)

Gara-gara hoaks, fitnah sekarang tak hanya muncul di medsos namun dari pintu ke pintu dari rumah ke rumah

Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News