Jokowi Putuskan Cabut Perpres Investasi Miras, Mujahid 212 Bilang Begini
jpnn.com, JAKARTA - Presiden Jokowi memutuskan untuk mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang salah satu poinnya investasi minuman keras (miras).
Damai Hari Lubis selaku Mujahid 212 mengapresiasi sikap dari Presiden Jokowi itu. Dia juga menyebut bahwa Presiden Jokowi sudah mau mendengar aspirasi rakyat.
"Kami atas nama Mujahid 212 dan pihak yang menolak investasi miras mengucapkan terima kasih kepada Presiden Jokowi," kata dia dalam keterangannya, Selasa (2/3).
Damai juga berharap Presiden Jokowi dapat menghentikan proses penahanan dan menutup perkara terhadap Habib Rizieq Shihab.
"Dengan alasan hukum bahwa terkait perkara kerumunan sudah mendapatkan sanksi dari Pemprov DKI dan serta HRS telah mematuhi dan melaksanakan sanksi hukum," terang Damai.
Presiden Jokowi yang mencabut Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal, khususnya pada lampiran III ihwal izin investasi miras.
Jokowi memutuskan hal itu setelah adanya desakan dari berbagai pihak mengenai polemik Perpres tersebut.
"Saya putuskan lampiran Perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi dalam keterangan pers virtual, Selasa (2/3). (cuy/jpnn)