Jokowi Serahkan Nama 8 Capim KPK ke DPR
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo sudah menyerahkan 8 nama calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada DPR.
Sebelumnya, Jokowi, sapaan Joko Widodo, sudah menerima nama itu dari Pansel KPK pada 1 September lalu. "Sudah diserahkan, karena berdasarkan pasal 30 ayat 9 UU KPK, presiden menyampaikan nama calon paling lambat 14 hari kerja terhitung sejak diterimanya daftar nama calon dari pansel," ujar anggota tim komunikasi presiden, Ari Dwipayana di Jakarta, Senin (14/9).
Pansel KPK merekomendasikan 8 nama dengan 4 kategori pada presiden. Pertama, kategori pencegahan atas nama Saut Situmorang dan Surya Chandra. Berikutnya, kategori penindakan terdiri atas Alexander Marwata dan Basariah Panjaitan. Selanjutnya kategori manajemen, yaitu Agus Rahardjo dan Sujanarko. Terakhir, kategori supervisi dan pengawasan, yaitu Johan Budi Sapto Prabowo dan Laode Muhammad Syarif.
Saat ini, presiden tinggal menunggu keputusan dari DPR setelah melakukan fit and proper test terhadap 8 nama tersebut. "Melalui Mensesneg sudah diberikan. Detailnya, silakan tanya ke mensesneg," ujar Ari. (flo/jpnn)