Jokowi Tolak Grasi Kelompok Bali Nine, Ini Reaksi Australia
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo telah menolak grasi yang diajukan Andrew Chan, anggota pengedar narkotika kelompok Bali Nine yang merupakan warga negara Australia. Kamis (22/1) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima putusan penolakan grasi Andrew Chan.
Surat penolakan grasi yang ditandatangani Presiden itu bernomor 9/G 2015 tertanggal 17 Januari 2015. Dalam surat tersebut, Presiden Jokowi dipastikan tidak menerima pengajuan grasi dari warga Australia itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Tony Spontana menjelaskan, dengan proses hukum yang telah selesai tersebut, Andrew bisa dieksekusi. ”Grasi kan upaya hukum terakhir,” kata Tony, Kamis (22/1)
Bagaimana reaksi Pemerintah Australia? Kedutaan Besar Australia belum mau berkomentar. Ketika dikonfirmasi, Sekretaris Pertama (Humas) Kedutaan Besar Australia Laura Kemp menuturkan belum berniat merespons keputusan yang dibuat hari ini tersebut.
’’Kami masih menunggu pendapat dari pemerintah pusat. Untuk saat ini, belum ada komentar,’’ kata Laura Kemp ketika dihubungi Jawa Pos (Induk JPNN.com), Kamis (22/1). (idr/bil/end/awa/jpnn)