Jonan Diminta Terbitkan Izin Ekspor Nikel Kadar Rendah
Namun, Kementerian ESDM belum belum juga menerbitkan izin tersebut.
"Rata-rata sudah mengajukan, karena kan semua anggota kami sudah berstatus Izin Usaha Pertambangan (IUP)," kata Ladjiman.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal APSI Meidy Katrin mengatakan, para pengusaha yang mengajukan izin ekspor tersebut sudah memenuhi syarat yang diatur dalam Permen ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017 tentang Ekspor Mineral Mentah.
Nikel kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.
"Supaya yang nikel kadar rendah ini nggak waste, bisa kami ekspor. Kalau di luar negeri kadar rendah ini sangat dibutuhkan," kata Meidy.
Sebagai informasi, implementasi ekspor mineral diatur di dalam Peraturan Menteri ESDM nomor 5 dan 6 Tahun 2017.
Bunyinya ada sebelas persyaratan bagi IUP agar rekomendasi ekspornya bisa diberikan.
Seperti rencana pembangunan smelter berdasarkan verifikasi verifikator independen, laporan cadangan, hingga rencana penjualan ekspor. (Mg4/jpnn)