JPU KPK Tuding Pengacara Walikota Manado Tak Cermat
Senin, 20 April 2009 – 17:38 WIB
Soal pendapat penasehat hukum tentang sama persisnya dakwaan primair dan subsidair, dinilai oleh JPU sebagai bentuk ketidaktelitian atau tidak cermat dalam membaca atau memahami surat dakwaan penuntut umum. "Karena salah membaca itulah menghasilkan kesimpulan yang keliru, yang menyatakan antara dakwaan primair dan subsidair sama persis sampai titik koma," tegas I Kadek.
Sedangkan mengenai eksepsi dari Bakumham-Otda Partai Golkar, JPU berpendapat kalau penasehat hukum telah menyimpulkan sendiri dengan mengatakan tempus delicti dari tindak pidana yang didakwakan pada terdakwa, antara Januari sampai Desember 2006. Demikian juga tentang pelimpahan kewenangan untuk pengelolaan keuangan daerah kepada Rolos, yang akan diuji kebenarannya dalam persidangan nanti.