Dalam sidang itu, JPU tetap kukuh pada keputusan tuntutan pada sidang sebelumnya yang menuntut Asep Ruchimat Sudjana, TM Nurlif, Reza Kamarullah dan Hengky Baramuli, pidana 2 tahun penjara. Sedang Baharudin Aritonang dituntut 2,5 tahun penjara. Sidang akan dilanjutkan Jumat (17/6) pukul 14.00 WIB dengan agenda pembacaan vonis. (gel/jpnn)
JAKARTA - Lima terdakwa kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia Miranda Goeltom yang berasal dari Fraksi Partai Golkar masing-masing