JPU Serahkan Kewenangan Autopsi Mirna ke Majelis Hakim
jpnn.com - JAKARTA - Salah seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara kematian Wayan Mirna Salihin, Ardito Muwardi, menyerahkan sepenuhnya keputusan terkait autopsi jenazah Mirna kepada majelis hakim.
Wacana autopsi muncul usai saksi ahli patolog forensik Djaja Surya Atmadja memberikan anjuran tersebut saat sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (7/9). Anjuran dari Djaja itu dicatat oleh hakim anggota Binsar Gultom.
Ardito mengatakan, JPU sendiri akan melaksakan keputusan Majelis Hakim untuk membuat terang kasus ini. "Karena persidangan ini mutlak otoritas majelis hakim, maka kami hanya menunggu ada atau tidaknya keputusan majelis hakim tentang perlu tidaknya autopsi ulang," kata Ardito saat dikonfirmasi, Kamis (8/9).
Namun demikian, Ardito menilai bahwa autopsi ulang terhadap jenazah Mirna yang sudah dikubur tidak perlu dilakukan. Pasalnya, dari barang bukti yang ada, Ardito mengklaim bahwa Mirna tewas akibat keracunan sianida.
"Kami sudah yakin jika korban (Mirna) meninggal karena sianida. Menurut keyakinan kami tidak perlu lagi (autopsi)," pungkas dia. (mg4/jpnn)