Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JPU Tuding ‎Anas Giring Kasus Hukum ke Ranah Politik

Kamis, 12 Juni 2014 – 13:31 WIB
JPU Tuding ‎Anas Giring Kasus Hukum ke Ranah Politik - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses perencanaan Hambalang atau proyek-proyek lainnya dan pencucian uang Anas Urbaningrum menggiring forum persidangan ke ranah politik. Keterangan itu diungkapkan jaksa saat membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi Anas dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (12/6).

Jaksa ‎Yudi Kristiana mengatakan, dari nota keberatan yang diajukan Anas, ada kesan seolah-olah mantan Ketua Umum Partai Demokrat (PD) itu tidak sedang dihadapkan dalam persidangan kasus korupsi di pengadilan tipikor. Tetapi, lanjut jaksa,  terdakwa berhadapan dengan lawan politik dalam kontestasi politik.

"Oleh sebab itu dengan kepiawaiannya dalam berorasi, terdakwa berusaha menggiring forum persidangan masuk format politik dengan menggunakan bahasa politik, gestur politik, logika politik, dan sentimen politik ," kata Yudi.

Menurut Yudi, Anas secara sadar, sistematis dan terukur berusaha sangat keras membius panggung hukum persidangan untuk dipaksa masuk ke skema politik. Dengan cara mendramatisir dan membawa peristiwa-peristiwa yang menyertai proses hukumnya mulai dari tahap penyidikan hingga persidangan sebagai basis utama berpikir.

Yudi juga mengatakan, Anas dengan susah payah berusaha membangun logika pembenaran bahwa dirinya merupakan korban pertarungan politik. ‎Menurutnya, hal itu merupakan sesuatu yang tidak perlu.

"Seolah-seolah terdakwa dibawa ke persidangan ini adalah bagian skenario politik dan kami yang berada di sini adalah instrumen kepanjangan tangan politik. Sungguh sesuatu yang berlebihan dan tidak perlu," tandasnya.‎ (gil/jpnn)

JAKARTA - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proses

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News