Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

JRR Terancam Hukuman Seumur Hidup

Jumat, 14 November 2008 – 22:07 WIB
JRR Terancam Hukuman Seumur Hidup - JPNN.COM
jpnn.com - "Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, hari ini KPK resmi menahan Walikota Manado berinisial JRR. Dia dijadikan ditahan karena diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU No 31/1999 sebagimana diubah menjadi UU No 20/2001," terang Juru Bicara KPK Johan Budi SP kepada pers Jumat malam di KPK, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan. Dalam Pasal 2 (1) UU 31 Tahun 1999 disebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Sedangkan Pasal 3 UU yang sama menyebutkan, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Dikatakan Johan, penahanan ketua DPD Partai Golkar tingkat I Provinsi Sulawesi Selatan itu dilakukan selama 20 hari pertama dan dititipkan di rutan Polres Jakarta Utara, satu sel dengan anggota Komisi IV DPR-RI dapil Sumsel Sarjan Taher yang menjadi tersangka dalam kasus suap alihfungsi hutan lindung Tanjung Api Api (TAA), Banyuasin, Sumatera Utara.

   Penahanan Walikota Manado itu bakal menjadi pintu masuk KPK dalam membongkar dugaan kerugian negara puluhan miliar tersebut. "Penyidikan masih belum berhenti. Tim penyidik KPK masih terus melakukan pengembangan," terang Johan.

 "Ini kan belum selesai pemeriksaannya. Silahkan saja pengacaranya bilang begitu. Tapi kita berpedoman pada penyidikan tim KPK, kita lihat saja perkembangannya," cetusnya. Begitu juga soal informasi Jimmy sudah menyerahkan uang hasil korupsi senilai Rp8,4 miliar kepada KPK, Johan belum mengetahuinya. "Wah, yang itu harus saya cek dulu ke penyidik. Saya belum tahu," tukasnya.(gus/esy/jpnn)

JAKARTA - Walikota Manado Jimmy Rimba Rogi (JRR) yang ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (14/11), pukul 17.30 Wib karena diduga

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News