Jual-Beli Pasal Sulit Dibuktikan
Kamis, 17 November 2011 – 13:43 WIB
Lebih lanjut, Ronald Rofiandri menyarankan untuk meminimalisir jual-beli pasal sebaiknya pembahasan RUU dilakukan secara terbuka hingga masyarakat bisa mengaksesnya.
”Selama ini, proses pembahasan RUU masih bersifat tertutup hingga mempermulus proses jual-beli pasal. Kalau terbuka, setidaknya kita bisa mengamati dan mengetahui kemungkinan terjadinya lompatan logika yang tidak berdasar atau tidak merujuk pada naskah akademik,” sarannya.
Selain menyarankan pembahasan RUU di DPR berlangsung terbuka, Ronald juga menyarankan pengawasan juga harus dilakukan terhadap pemerintah karena bisa saja yang melead pasal-pasal dalam RUU justru pemerintah. “Ini mirip kasus mafia anggaran, dimana ada kontribusi pemerintah karena UU itu disetujui bersama,” katanya lagi. (fas/jpnn)