Jual Ganja untuk Persalinan Istri
Rabu, 03 November 2010 – 08:10 WIB
Pelaku, Ramdoni yang tercatat warga Desa Sumber Harjo, BK III, Kecamatan Buay Madang, Kabupaten OKU Timur (OKUT), ditangkap aparat Unit Narkoba Polres OKUT, Senin (1/11) sekitar pukul 17.00 WIB. Dari tersangka Ramdoni yang berprofesi petani, polisi mendapati barang bukti (BB) berupa 4 amp ganja paket sedang siap edar.
Kapolres OKUT AKBP ML John Mangundap SIk SH, melalui Kasat Reskrim AKP FX Irwan Arianto SIk MH, didampingi Kanit Narkoba Bripka Didi Aronato, mengatakan tersangka Ramdoni berhasil ditangkap setelah dipancing bertransaksi oleh polisi yang menyamar. ”Tersangka Ramdoni mengaku mendapatkan ganja itu dari GT, dia (GT, red) masih kita buru,” ungkap Irwan.
Sementara kepada tersangka Ramdoni, lanjut Irwan, dikenakan Pasal 111 ayat (1), 114 ayat (1) dan 116 ayat (1) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika, yang ancamannya pidana penjara paling singkat 5 tahun. ”Aku jualan ganja ini baru tigo bulanan, Pak, ambil dengan GT. Jadilah dari setiap paket aku dapat untung Rp5 ribu. Apolagi istri aku sedang hamil, jadilah buat nambah-nambah tabungan untuk persiapan dio melahirkan kagek,” kilahnya. (45)