Jual Narkoba Hasil Tangkapan, Polisi Tanjungbalai Divonis Hukuman Berat
jpnn.com, TANJUNGBALAI - Empat mantan personel Polres Tanjungbalai Divonis dengan hukuman bervariasi atas kasus penggelapan narkoba hasil tangkapan.
Putusan itu dibacakan saat persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Asahan.
Para terdakwa terbukti bersalah menjual sebagian barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 76 kilogram.
Adapun keempat terdakwa yang disidang, yakni Rizki Ardiansyah, Kuntoro, Josua Samaoso, dan Hendra Tua Harahap.
Kepala Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Asahan Dedy Saragih mengatakan para terdakwa divonis dengan hukuman yang bervariasi.
"Bervariasi mulai dari 15 tahun hingga 18 tahun," kata Dedy Saragih.
Dedy menyebut adapun yang divonis 15, yakni terdakwa Kuntoro dan Joshua Samaoso. Selain hukuman penjara, keduanya juga diwajibkan untuk membayar denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan.
Sementara terdakwa Rizky Ardiansyah dan Hendra Tua Harahap, Dedy mengatakan keduanya divonis 18 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider satu tahun kurungan.
Putusan yang dijatuhkan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Tanjungbalai Asahan. Atas putusan itu, jaksa mengatakan pikir-pikir.
"Kami pikir-pikir dalam tujuh hari sebelum menentukan sikap," sebutnya.
Dalam kasus ini, ada sebanyak 14 orang yang dijadikan terdakwa. 11 diantaranya merupakan personel polisi dan tiga lainnya warga sipil.
Pada Kamis (10/2), hakim sudah menjatuhkan vonis kepada lima terdakwa dengan hukuman mati. Mereka, yakni mantan personel polisi Wariyono, Agung Sugiarto dan Tuharno dan dua warga sipil bernama Hasanul Arifin dan Supandi.
Sementara terdakwanya lainnya akan disidang pada Kamis (17/2) nanti.
Dalam dakwaan jaksa, kasus yang menjerat 11 personel polisi itu berawal pada Rabu (19/5/2021).
Saat itu, petugas Sat Polair Polres Tanjung Balai patroli dan menemukan perahu kaluk yang membawa 76 kilogram sabu-sabu yang dinakhodai oleh terdakwa Hasanul Arifin dan Supandi dari Malaysia.
Ternyata, 19 kilogram dari 76 kilogram sabu-sabu itu digelapkan oleh para terdakwa. Bahkan, sebagian dari 19 kilogram Sabu-sabu itu sempat dijual dan para terdakwa mendapat keuntungan uang dari hasil penjualan sabu-sabu yang harusnya menjadi barang bukti itu. (mcr22/jpnn)
Empat mantan personel Polres Tanjungbalai Divonis dengan hukuman bervariasi atas kasus penggelapan narkoba hasil tangkapan.
Redaktur : Adil
Reporter : Finta Rahyuni
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
- Kriminal
Dua Oknum Polisi Pengguna Narkoba di Maluku Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Maluku
2 Oknum Polisi Pemakai Narkoba Ini Dituntut 18 Bulan Penjara
Kamis, 16 Mei 2024 – 20:46 WIB - Hukum
Datangi Mabes Polri, 2 Ibu Asal Sumsel Minta Kapolri Bebaskan Suaminya
Kamis, 16 Mei 2024 – 07:10 WIB - Kriminal
Casis Bintara Polri Dibegal di Jakarta Barat, Polisi Langsung Bergerak
Rabu, 15 Mei 2024 – 16:31 WIB
- Humaniora
Menteri Singgung soal Honorer jadi PPPK Part Time, Oh Non-Database BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:59 WIB - Gosip
Epy Kusnandar Dilarikan ke RSKO Jakarta, Ini Sebabnya
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:31 WIB - All Sport
Hasil VNL 2024: China Dihajar Kanada 1-3
Sabtu, 18 Mei 2024 – 06:43 WIB - Destinasi
Jadwal Bus AKAP dari Bali ke Pulau Jawa Sabtu 18 Mei 2024, Cek Harga Tiket!
Sabtu, 18 Mei 2024 – 05:29 WIB - Humaniora
Pendaftaran PPPK 2024: Ini Hasil Verval Data Honorer, Resmi dari BKN
Sabtu, 18 Mei 2024 – 07:07 WIB