Jual Narkoba untuk Modal Nikah, Diganjar 5 Tahun Penjara
jpnn.com, DENPASAR - Rencana sepasang kekasih bernama Wahyudi Alexi (25) dan Siswati (23) untuk menikah dalam waktu dekat ini terpaksa ditunda. Sebab, dua sejoli itu harus meringkuk di penjara gara-gara kasus narkoba.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada persidangan Selasa (11/12) menyatakan Wahyudi dan Siswati bersalah karena menyimpan dan mengedarkan narkoba. Majelis hakim yang diketuai Ida Ayu Nyoman Adnya pun menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk Wahyudi dan Siswati.
Selain itu, majelis hakim juga menjatuhkan denda Rp 1 miliar. “Apabila tak mampu membayar hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka masing-masing terdakwa dapat menggantinya dengan tambahan penjara tiga bulan,” ujar Hakim Adnya.
Baca juga: Cari Biaya Nikah, Si Cantik dan Pacarnya Jadi Kurir Narkoba
Menurut majelis, kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam penjualan narkoba. Karena itu, majelis menyatakan Siswati dan Wahyudi melakukan perbuatan yang memenuhi unsur Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer.
Sedangkan kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar Ida Bagus Alit Yoga Maheswara dan Novta Anantasari langsung menerima putusan majelis. Jaksa penuntut umum (JPU) Eddy Arta Wijaya yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan hukuman selama enam tahun juga menerima putusan majelis hakim.(bx/hai/yes/JPR)