Jual Togel, Ibu Rumah Tangga Dibekuk
jpnn.com - JAKARTA - Polsek Tanjung Priok menangkap SMR (58), seorang ibu rumah tangga di Jalan Papanggo Tanjung Priok Jakarta Utara. Pasalnya tersangka nekat menjadi pengecer judi jenis togel.
Dari tangan tersangka, petugas menyita uang tunai sebesar Rp 647 ribu, satu unit HP, kalkulator dan satu buah buku tulis, serta rekap nomor togel.
Terungkapnya peredaran judi togel itu, berawal dari laporan warga yang resah akan maraknya aktivitas judi togel saat Ramadan.
"Kami pun kemudian melakukan penyelidikan. Diketahui kegiatan judi togel dilakukan dengan cara memesan melalui HP," beber Kanit Reskrim Iptu Bayu Pisesa, kemarin (4/7).
Modus operandinya, kata Bayu, pelaku sebagai pengecer judi jenis togel menerima pemasangan nomer togel, baik dari para pemain dan pembeli melalui SMS dari handphone.
Setelah cukup bukti, Polsek Tanjung Priok kemudian melaksanakan penangkapan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian.(dai)