Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jual WNI ke Tiongkok, Polri Bekuk 2 Pelaku

Sabtu, 22 Maret 2014 – 02:02 WIB
Jual WNI ke Tiongkok, Polri Bekuk 2 Pelaku - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Dua orang tersangka pelaku perdagangan manusia (traficking) diringkus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedua pelaku merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yakni atas nama Tanto Sukardy dan Yetti Akhiriah. 

Menurut Perwira Unit Tindak Pidana Perdagangan Orang (Panit TPPO), AKP Langgeng Utomo, penangkapan tersebut bermula adanya informasi pengamanan tujuh orang WNI yang meminta perlindungan kepada Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Tiongkok, Cina. "Para WNI itu mengaku dipekerjakan di sana tanpa menerima upah atau gaji," ungkapnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta kemarin (20/3). 

Pada 17 Februari lalu, lanjut Langgeng, KJRI Tiongkok telah memulangkan para TKI yang diketahui telah diberangkatkan oleh pelaku. Mereka diberangkatkan menggunakan paspor palsu dan visa kunjungan yang hanya berlaku selama 30 hari.

"Ternyata di sana (Guanzhou) sudah ada agensi warga negara Cina yang bernama Dong Liu alias Liu alias Emi yang berperan menerima dan menyalurkan para WNI itu ke sejumlah tempat yang sudah disiapkan," terangnya.

Sementara berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang terdiri dari rombongan TKI yang telah dipulangkan oleh KJRI Tiongkok tersebut, penyidik menemukan beberapa bukti dan keterangan kuat yang mengarah pada dua pelaku tersebut. 

Terkait penahanan kedua tersangka, Langgeng mengaku tidak dilakukan secara bersamaan. Para pelaku ditahan terpisah dan secara bertahap pada 3 dan 5 Maret 2014. "Untuk Yetti kita tangkap di rumah yang disewanya di Perumahan Grand Prima Bekasi, sementara untuk Tanto kita amankan saat berada di Perumahan Bumi Indah, Tangerang," jelasnya.

Langgeng juga mengatakan, pengiriman korban ke Tiongkok juga dilakukan secara bertahap. Di sini, Tanto berperan membuat dokumen pendukung para korban seperti, KTP, KK, Akta Kelahiran palsu. Kemudian dokumen tersebut digunakan untuk membuat paspor di Imigrasi. (ydh)

JAKARTA - Dua orang tersangka pelaku perdagangan manusia (traficking) diringkus Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri. Kedua pelaku

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News