Jualan Ekstasi, Pria Cacat Ditangkap Polisi
jpnn.com - BANJARMASIN - Husairi alias Usai (35), warga Jalan Kelayan A. Gg Antasari RT 4 Banjarmasin Selatan, harus berurusan dengan pihak berwajib. Ayah anak satu ini terjerat kasus kepemilikan narkotika jenis ekstasi.
Dia ditangkap Rabu (4/3) sekitar pukul 18.30 Wita. Bersama dengan 4 butir pil ekstasi warna pink berlogo “B”, ia digelandang ke Polsek Banjarmasin Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif.
“Setelah dapat informasi masyarakat, kami langsung lidik dan ternyata benar,” ungkap Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Banjarmasin Selatan, Ipda Sugianto, Kamis (5/3).
Menurut pengakuan Usai, ia sudah sebulan ini menggeluti bisnis haram itu. Sedangkan pola mengedarkan pil tersebut, Usai yang memiliki cacat fisik pada kedua kakinya sejak lahir, menunggu pembeli yang datang ke rumah.
“Pembeli yang datang ke rumah membeli barangnya. Sedangkan modalnya 1 butir Rp 250 ribu, lalu dijual Rp300 ribu dan dia mendapatkan untung Rp50 ribu setiap satu butirnya,” ungkap Sugianto.
Hasil interogasi petugas kepada Usai mengakui mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang bermukim di jalan kelayan A Gg Sejiran. Sedangkan pil haram itu, dia mengambil dua kali dalam satu bulan dengan setiap kali mengambil 10 butir.(lan/jpnn)