Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar

Kamis, 07 November 2024 – 20:30 WIB
Judi Online Oknum Kementerian Komunikasi dan Digital: Kepolisian Sita Rp 73 Miliar - JPNN.COM
Personel Polda Metro Jaya saat melakukan penggeledahan di Kantor Komdigi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jumat, (1/11). Foto: HO-Ditreskrimum Polda Metro Jaya/am. - Antara

jpnn.com - JAKARTA - Polda Metro Jaya menyita uang dengan total Rp 73,7 miliar pada kasus judi online yang melibatkan oknum pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

"Penyidik menyita uang tunai sekitar Rp 73 miliar," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, Kamis (7/11).

Ade Ary memerinci uang tersebut terdiri dari Rp 35,7 miliar dan 2,9 juta dolar Singapura senilai Rp 35 miliar. Kemudian, ada juga uang dolar Amerika Serikat 183.500 atau senilai Rp 2,8 miliar.

Penyidik juga telah menyita berbagai jenis barang bukti lainnya antara lain 34 unit telepon seluler, 23 unit laptop, 20 lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor dan sebelas jam tangan mewah.

Lalu empat unit tablet, empat unit bangunan, dua unit senjata api, satu unit motor, dan 215,5 gram logam mulia.

"Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka dan sedang menginventarisir rekening website judi online untuk selanjutnya dilakukan pemblokiran," katanya.

Ade Ary juga menyebutkan, penyidik akan terus secara intensif melakukan pemeriksaan untuk menangkap pelaku lainnya dan juga menyita barang bukti lainnya.

Polda Metro Jaya juga menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka kasus judi online yang melibatkan oknum Kementerian Komdigi ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Tersangka yang diungkapkan sebagai DPO berinisial A, penyidik juga telah mengidentifikasi DPO lain dengan inisial M," kata Ade Ary. (antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?

Penyidik juga telah mengajukan pemblokiran terhadap 47 rekening milik para tersangka judi online ini.

Redaktur & Reporter : Mufthia Ridwan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News