Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi

Minggu, 14 Oktober 2018 – 00:06 WIB
Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi - JPNN.COM
Massa honorer K2 saat aksi unjuk rasa. Foto: dok.JPNN.com

"Maksudnya, silakan mengangkat tapi dengan perjanjian kerja antara guru bersangkutan dengan Kepala Sekolah," ungkap Kadisdik Tapin melalui Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Tapin Mohammad Ilham, Rabu (10/10).

Perjanjian kerja yang sudah disepakati itu diserahkan ke Disdik untuk diverifikasi. "Kalau memang benar sekolah itu perlu guru yang bersangkutan, baru disahkan," katanya seraya mengatakan guru digaji melakui dana BOS sekolah.

Hal ini juga terjadi di Hulu Sungai Selatan, kepala sekolah tetap dibenarkan mengangkat guru honorer jika sekolahnya memang kekurangan guru. "Tetapi sebutannya bukan honorer daerah, tetapi honorer sekolah yang sumber penggajiannya dari dana BOS," kata Kadisdik HSS Nordiansyah.

Pemerintah pusat sendiri telah melarang perekrutan honorer. Sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, nomenklatur tenaga honorer telah dihapuskan. Nordiansyah sendiri mengaku punya pertimbangan internal.

"Dasarnya kalau diinternal kami (Disdik HSS), untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidkan dasar dan standar penddikan nasional," ujar Kadisdik HSS Nordiansyah.

Standar pelayanan minimal ini juga yang membuat banyak sekolah di Balangan, masih terus merekrut honorer untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik tersebut.

BACA JUGA: Siapa Bilang Honorer K2 Sulit Daftar CPNS 2018? Ini Buktinya

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Kamal Syahwi menuturkan, hingga sekarang setidaknya ada 305 tenaga guru honor yang tercatat di Dinas Pendidikan Balangan.

Jumlah guru honorer K2 sangat banyak, namun hanya mendapat formasi terbatas pada seleksi CPNS 2018.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close