Jumlah Honorer K2 Melimpah, Formasi Terbatas, Wajar Emosi
"Maksudnya, silakan mengangkat tapi dengan perjanjian kerja antara guru bersangkutan dengan Kepala Sekolah," ungkap Kadisdik Tapin melalui Kepala Bidang Ketenagaan Dinas Pendidikan Tapin Mohammad Ilham, Rabu (10/10).
Perjanjian kerja yang sudah disepakati itu diserahkan ke Disdik untuk diverifikasi. "Kalau memang benar sekolah itu perlu guru yang bersangkutan, baru disahkan," katanya seraya mengatakan guru digaji melakui dana BOS sekolah.
Hal ini juga terjadi di Hulu Sungai Selatan, kepala sekolah tetap dibenarkan mengangkat guru honorer jika sekolahnya memang kekurangan guru. "Tetapi sebutannya bukan honorer daerah, tetapi honorer sekolah yang sumber penggajiannya dari dana BOS," kata Kadisdik HSS Nordiansyah.
Pemerintah pusat sendiri telah melarang perekrutan honorer. Sejak Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) disahkan, nomenklatur tenaga honorer telah dihapuskan. Nordiansyah sendiri mengaku punya pertimbangan internal.
"Dasarnya kalau diinternal kami (Disdik HSS), untuk memenuhi standar pelayanan minimal pendidkan dasar dan standar penddikan nasional," ujar Kadisdik HSS Nordiansyah.
Standar pelayanan minimal ini juga yang membuat banyak sekolah di Balangan, masih terus merekrut honorer untuk mengisi kekosongan tenaga pendidik tersebut.
BACA JUGA: Siapa Bilang Honorer K2 Sulit Daftar CPNS 2018? Ini Buktinya
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Balangan melalui Kepala Bidang Ketenagaan, Kamal Syahwi menuturkan, hingga sekarang setidaknya ada 305 tenaga guru honor yang tercatat di Dinas Pendidikan Balangan.