Jumlah Nilai Kerugian Negara Belum Diketahui, KPK Tetap Bisa Tahan SDA
jpnn.com - JAKARTA - Plt pimpinan KPK Johan Budi membantah tudingan bahwa pihaknya tidak bisa menemukan nilai kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji. Menurut Johan, semua tindak pidana korupsi yang ditangani KPK pasti memiliki nilai kerugian negara.
"Tidak benar bawa perkara haji tidak ada kerugian negara. Ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik pasti sudah menemukan kerugian negara. Kecuali untuk kasus suap yang memang tidak ada kerugian negaranya," kata Johan di KPK, Rabu (8/4).
Dia akui bahwa saat ini KPK belum mengetahui secara definitif nilai kerugian negara dalam kasus yang menyeret mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka itu. Pasalnya, proses penghitungan yang dilakukan BPKP belum rampung.
"Kerugian negara sudah ditemukan, tapi untuk nilainya tentu harus ada penghitungan definitif yang dilakukan lembaga negara, dalam hal ini BPKP," jelasnya.
Dia berharap penghitungan bisa segera rampung dalam waktu dekat. Pasalnya, tanpa nilai kerugian definitif, KPK tidak bisa menyatakan berkas perkara Suryadharma lengkap dan melimpahkannya ke pengadilan.
Meski begitu, Johan pastikan bahwa hal ini tidak menghalangi KPK dalam memeriksa Suryadharma. Bahkan, tambahnya, KPK tetap bisa melakukan penahanan terhadap mantan Ketua Umum PPP itu.
"Kalau penahanan tidak perlu menunggu itu (hasil penghitungan), karena tidak masuk dalam hal yang dipertimbangkan dalam melakukan penahanan," pungkasnya. (dil/jpnn)