Juni, Formasi CPNS Didistribusikan
Jumat, 08 Mei 2009 – 17:59 WIB
Setelah daerah menerima hasil formasi, Pemkab/Pemkot wajib mengembalikan hasil rinciannya ke Menpan untuk kemudian diverifikasi dan disahkan. Cepat lambatnya penetapan formasi CPNS, tergantung dari daerah. Pemerintah pusat memberikan tenggang waktu tiga sampai empat minggu untuk merinci formasinya. Misalnya rincian jabatan-jabatan, jenis pekerjaan yang prioritas, kualifikasi pendidikan yang siap melaksanakan tugas tersebut, dan penempatannya di mana.
“Kalau Sulawesi Utara bisa secepatnya memasukkan rinciannya, Menpan pun secepatnya mengesahkannya. Jadi intinya ada di daerah karena pengesahannya tiap provinsi. Kalau cepat memasukkan, cepat juga disahkan,” pungkasnya. (esy/jpnn)