Jurus Baru Kivlan Melawan Jerat dari Kepolisian
jpnn.com, JAKARTA - Mantan Kepala Staf Kostrad Mayjen (Purn) Kivlan Zen yang menjadi tersangka kasus kepemilikan senjata ilegal mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk mempersoalkan jerat hukum kepolisian. Muhammad Yuntri yang menjadi kuasa hukum Kivlan mengatakan, kliennya merasa difitnah dengan sangkaan itu.
“Sudah didaftarkan di PN Jaksel untuk kasus kepemilikan senjata api ilegal,” kata Yuntri ketika dikonfirmasi, Kamis (20/6).
BACA JUGA: Polisi Perpanjang Masa Penahanan Kivlan Zen
Yuntri menegaskan, kliennya tak terlibat dalam kasus kepemilikan senjata ilegal. Alasannya, dana dari Habil Marati untuk Kivlan bukanlah untuk membeli senjata, melainkan buat kampanye antikomunisme.
“Pemeriksaan terkait aliran dana. Apakah benar itu terkait dengan rencana pembelian senjata api dan rencana pembunuhan. Itu sudah dibantah semua sama Pak Kivlan," ungkap Yuntri.
Sebelumnya polisi menyebut Kivlan menerima uang setara Rp 150 juta dari Habil Marati untuk pembelian senjata. Namun, Yuntri menyatakan uang itu milik pribadi Kivlan. dari Habul itu milik
BACA JUGA: Kasus Rencana Pembunuhan 4 Tokoh: Pengakuan Kivlan soal Duit dari Habil Marati
“Beliau itu mengeluarkan dana dari kantong beliau sendiri. Dari uang pribadi, bukan dari Pak Habil,” tegas Yuntri.(cuy/jpnn)