Kaban Berdalih Lanjutkan Kebijakan
Senin, 20 Oktober 2008 – 16:19 WIB
Kita serahkan semua ke KPK, mereka yang berwenang. Menurut saya (SKRT) itu urgen," sebut Kaban selepas diperiksa hampir 5 jam sejak pukul 10.00 WIB, Senin (20/10).
Karena urgen itulah, lanjut Kaban, pemerintah telah menyusun masterplan kehutanan yang harus selesai tahun 2010, SKRT sendiri masuk di dalamnya. Namun dengan adanya otonomi daerah tahun 1999, yang berujung pada pembentukan daerah otonom baru, SKRT pun berubah dab tersendat pelaksanaanya. Kaban menambahkan, SKRT dipilih karena dinilai aman sebab berupa komunikasi satu arah. "Alat kontrol langsung kita nggak punya. Heli juga nggak punya, jadi pengadaan SKRT itu urgen," ujar Kaban, seraya mengakui pengadaan SKRT pada tahun 2007 bermerek Motorolla dari Amerika Serikat.
Pekan lalu, saat diperiksa KPK, anggota Komisi IV dari PKS Tamsil Linrung menyebutkan kasus SKRT diduga merugikan negara Rp 13 miliar dari pengadaan tahap pertama senilai Rp 180 miliar. Angka itu merupakan perhitungan BPK. (pra)