Kaban Dicecar Soal Proses Anggaran SKRT
jpnn.com - JAKARTA - Mantan Menteri Kehutanan MS Kaban merampungkan pemeriksaannya di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kepada wartawan dia mengaku dicecar 33 pertanyaan oleh penyidik. Salah satunya mengenai proses anggaran pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2007.
Kaban menjalani pemeriksaan selama hampir enam jam. Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu diperiksa sebagai saksi untuk bos PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo dalam perkara dugaan korupsi pengadaan SKRT di Dephut.
"Pertanyaannya cukup banyak totalnya hampir 33 pertanyaan semuanya. Pertama soal masalah proses anggaran SKRT," kata Kaban di KPK, Jakarta, Kamis (27/2).
Kaban yang keluar sekitar pukul 16.27 WIB itu juga ditanya informasi soal Anggoro yang memberi uang kepada Sekretaris Jenderal Departemen Kehutanan Boen Poernama. Kaban mengaku tidak mengetahui soal itu.
"Dan tentang laporan itu, sebagaimana di pengadilan juga saya katakan saya tidak pernah mendapat laporan itu. Saya kira itulah yang paling penting," tandas Kaban.
Seperti diberitakan, Anggoro ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 19 Juni 2009. Dia lalu buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 17 Juli 2009. Sejak ditangkap KPK Kamis (30/1) lalu, Anggoro langsung menyandang status tahanan dan dititipkan di Rutan Militer Guntur.
Anggoro diduga memberikan uang kepada beberapa anggota Komisi IV DPR saat itu. Komisi IV yang saat itu dipimpin oleh Yusuf Erwin Faishal mengeluarkan surat rekomendasi untuk melanjutkan proyek SKRT. (gil/jpnn)