Kabar Baik dari Wali Kota, Pegawai Non-ASN Pemkot Palembang Batal Dihapuskan
jpnn.com - PALEMBANG - Wali Kota Palembang Harnojoyo menyampaikan kabar baik bagi pegawai non-aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Palembang.
Dia menyampaikan bahwa pegawai non-ASN di lingkungan Pemkot Palembang batal dihapuskan pada November 2023 mendatang.
Pembatalan tersebut berdasarkan SE MenPAN-RB Nomor B/1527/M.SM.01.00/2023, perihal Status dan Kedudukan Eks. THK-2 dan Non ASN. SE itu ditandatangani MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas tertanggal 25 Juli 2023 lalu.
"Tentunya hal ini tidak luput dari perjuangan yang selama ini kami bahas bersama wali kota, bupati dan gubernur se-Indonesia agar di kemudian hari mereka (para non-ASN) ini tidak ada kegelisahan lagi dan aman," kata Harno, panggilan Harnojoyo, saat memimpin apel gabungan organisasi perangkat daerah (OPD) di pelataran Benteng Kuto Besak (BKB), Senin (7/8).
Dia menambahkan bahwa anggaran pembiyaan untuk tenaga non-ASN yang sudah terdaftar dalam basis dan BKN masih tetap dialokasikan. “Selain itu juga pada prinsipnya tidak ada sistem pengurangan pendapatan yang selama ini mereka terima," ungkapnya.
Menurut Harno, jila dilihat pada SE MenPAN-RB sebelumnya, seluruh tenaga non-ASN akan berakhir pada 28 November 2023 mendatang.
“Akan tetapi, kami akan anggarkan lagi. Tentunya di tahun depan 2024 akan diadakan perpanjangan kontrak, dan yang pasti tidak ada pengurangan pendapatan yang selama ini didapatkan pada setiap bulannya," kata Harno. (mcr35/jpnn)