Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR

Sabtu, 09 Mei 2020 – 14:00 WIB
Kabar Buruk dari Pemerintah untuk Semua Pekerja yang Menantikan THR - JPNN.COM
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah. Foto: Humas Kemnaker

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah mengizinkan pengusaha menunda pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada pegawai atau buruh. Kebijakan itu diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dalam surat edaran itu, pesan pembukanya adalah menyadari pandemi virus Corona membawa dampak ekonomi. Oleh karena itu, Menaker menyarankan para gubernur untuk memastikan perusahaan membayar THR berdasarkan ketentuan yang berlaku.

"Diminta kepada gubernur untuk memastikan perusahaan agar membayar THR Keagamaan kepada pekerja atau buruh sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi surat edaran yang diteken Ida pada Kamis (7/5).

Meski demikian, Ida juga memberikan ruang dialog pengusaha dan buruh apabila perusahaan tidak mampu membayar THR. Ida juga meminta pengusaha mengedepankan tranparansi laporan keuangan dan iktikad baik. Ada tiga poin aturan hirarki yang menyangkut aturan penundaan THR ini.

a. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan maka pembayaran THR dapat dilakukan secara bertahap.

b. Bila perusahaan tidak mampu membayar THR secara penuh pada waktu yang ditentukan, maka pembayaran THR dapat dilakukan penundaan sampai dengan jangka waktu tertentu yang disepakati.

c. Waktu dan cara pengenaan denda keterlambatan pembayaran THR.

Mengenai tiga poin di atas, pengusaha dan buruh harus melaporkan kesepakatannya kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengeluarkan surat edaran tentang pemberian tunjangan hari raya alias THR

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close