Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kabar Terbaru Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis

Rabu, 10 Juli 2024 – 05:59 WIB
Kabar Terbaru Kasus Pengancaman dan Pemerasan Terhadap Ria Ricis - JPNN.COM
Selebritas Ria Ricis. Foto: Instagram/riaricis1795

jpnn.com, JAKARTA - Penanganan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis terus berjalan.

Terbaru, berkas kasus pengancaman dan pemerasan yang dilakukan oleh tersangka berinisial AP (29) itu telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Berkas perkara telah dikirim oleh penyidik ke Kejaksaan Tinggi DKI kemarin hari Senin tanggal 8 Juli 2024," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi dilansir Antara, Selasa (9/7).

Menurutnya, pihak kepolisian masih menunggu hasil penelitian dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta terkait berkas tersebut.

"Nanti dilakukan penelitian oleh jaksa, kemudian ada 'feedback' kembali apakah berkasnya lengkap atau tidak," sambungnya.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menangkap terduga pelaku yang pengancaman dan pemerasan terhadap Ria Ricis.

Adapun tersangka AP diciduk aparat pada Senin (10/6) pukul 01.20 WIB dini hari di rumahnya, Kelurahan Cipayung, Jakarta Timur.

AP ternyata merupakan mantan karyawan yang pernah bekerja dengan Ria Ricis.

Saat diperiksa polisi, tersangka mengaku melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap Ria Ricis karena faktor ekonomi.

Modus operandi yang dilakukan oleh tersangka AP yakni melakukan akses ilegal atau meretas sistem elektronik yang berisi informasi atau dokumen elektronik pribadi milik pelapor, Ria Ricis.

Pelaku kemudian melakukan pengancaman lalu meminta korban yakni Ria Ricis memberikan uang sebesar Rp300 juta.

Atas kejadian tersebut, Ria Ricis pun langsung melapor ke pihak berwajib. (ded/jpnn)

Penanganan kasus pengancaman dan pemerasan terhadap YouTuber Ria Ricis terus berjalan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close