Kabar Terbaru Soal Rencana Polri Rekrut Mantan Pegawai KPK
jpnn.com, JAKARTA - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan kabar terbaru soal rencana Polri merekrut 56 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Brigjen Rusdi, Polri kini tengah menyiapkan proses hukum untuk merekrut para mantan pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Polri dalam hal ini berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Proses itu masih berjalan, bagaimana cara rekrutmennya dilakukan itu masih dalam proses, kemudian sedang dibuat payung hukum terhadap pelaksanaan rekrutmen," ujar Rusdi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (10/11).
Menurut Rusdi, payung hukum dimaksud disiapkan agar ketika rekrutmen mantan pegawai KPK berjalan Polri memiliki legalitas.
"Semua dipersiapkan sehingga ketika dilakukan rekrutmen tersebut dapat dijaga legalitasnya," kata Rusdi.
Menurut dia, payung hukum harus dipersiapkan secara matang oleh Polri bersama BKN dan KemenPAN-RB.
"Di lingkungan Polri bagaimana proses rekrutmen itu ada dasar hukumnya sehingga ketika proses itu berjalan di internal Polri maka memiliki payung hukum sehingga segala sesuatu yang dilakukan Polri dapat dijaga legalitasnya. Itu (payung hukum, red.) sedang dibuat," kata Rusdi. (Antara/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: