Kada Terpilih Berstatus Tersangka Tetap Akan Dilantik
jpnn.com - JAKARTA - Pelantikan pasangan bupati/wali kota hasil pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2015 akan dilaksanakan di masing-masing ibukota provinsi pada 17 Februari mendatang. Menurut rencana, pelantikan gelombang pertama akan diikuti 120 pasangan bupati/wali kota terpilih.
"Pelantikan pasangan gubernur di Istana Negara pada 12 Februari. Setelah itu pelantikan pasangan bupati/wali kota 17 Februari," ujar Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, Jumat (5/2).
Menurut Tjahjo, dalam pelantikan kali ini, juga akan dilaksanakan terhadap pasangan yang berstatus tersangka. Pasalnya, status tersebut belum berkekuatan hukum tetap. Sementara hasil pilkada dengan tidak adanya gugatan di MK atau gugatan hasil pilkada dinyatakan tidak memenuhi syarat, telah berkekuatan hukum tetap.
"Tersangka atau sedang diajukan ke kepolisian terkait indikasi korupsi, money politik, ijazah palsu, tetap dilantik. Begitu keputusan hukum tetap baru diganti. Jadi sepanjang tidak masuk sengketa, tetap akan dilantik," imbuh Tjahjo.
Sebagaimana diketahui, Pilkada sebelumnya telah digelar di 264 daerah pada 9 Desember lalu. Dari jumlah tersebut hanya terdapat 7 perkara yang masih bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, juga terdapat empat calon kepala daerah terpilih saat ini, berstatus tersangka. Masing-masing calon Wali Kota Gunung Sitoli Lakhomizaro Zebua. Kemudian calon Bupati Sabu Raijua (Nusa Tenggara Timur) Marthen Dira Tome, calon Bupati Ngada (NTT) Marianus Sae, dan calon Bupati Maros (Sulawesi Selatan) Hatta Rahman.
Saat ditanya apakah langkah pelantikan pasangan terpilih bermasalah hukum menciderai integritas pilkada, Tjahjo hanya menyatakan hal tersebut telah sesuai dengan aturan perundang-undangan.(gir/jpnn)