Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara

Kamis, 28 Mei 2020 – 16:27 WIB
Kader PDIP Saeful Bahri Divonis 20 Bulan Penjara - JPNN.COM
Saeful Bahri usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/2/2020). Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

jpnn.com, JAKARTA - Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Selain itu, Saeful juga dikenakan denda Rp 150 juta subsider empat bulan kurungan.

"Menyatakan Terdakwa Saeful Bahri telah terbukti secara sah yang meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut," ujar Hakim Ketua Panji Surono membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (28/5).

Hakim menyatakan Saeful Bahri selaku kader PDIP terbukti menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu yang juga kader PDIP Agustiani Tio Fridelina.

Dalam putusan ini, Majelis Hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan terhadap Saeful Bahri.

Hal yang memberatkan putusan karena Saeful Bahri dianggap tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Saeful sebagai kader partai PDIP juga tidak mencontohkan yang baik.

Sedangkan hal yang meringankan, Saeful dianggap berlaku sopan dalam persidangan, memiliki keluarga, dan belum pernah dihukum.

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada KPK. Diketahui, Saeful dituntut dua tahun enam bulan penjara denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan oleh jaksa. (tan/jpnn)

Terdakwa kasus suap pengurusan pergantian anggota DPR RI Saeful Bahri divonis satu tahun delapan bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Kamis (28/5).

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close