KADI Selidiki Hot Rolled Plate
Sabtu, 03 April 2010 – 23:37 WIB
Penyelidikan ini juga berdasarkan Peraturan Pemerintah No 34/1996 tentang Bea Masuk Anti Dumping dan Bea Masuk Imbalan; Keputusan Menperindag Nomor 427/MPP/Kep/10/2000 tentang Komite Anti Dumping Indonesia; serta Keputusan Menperindag Nomor 261/MPP/Kep/9/1996 yang beberapa pasalnya telah diubah dan ditambah dengan Keputusan Menperindag Nomor 216/MPP/Kep/7/2001.
Menurut Halida, selanjutnya KADI memberikan kesempatan kepada semua pihak yang berkepentingan (industri dalam negeri, importir di Indonesia, eksportir dan produsen dari RRT, Singapura dan Ukraina) untuk memberikan tambahan informasi, tanggapan atau dengar pendapat (hearing) secara tertulis yang berkaitan dengan penyelidikan barang dumping dan kerugian dimaksud. (lum)