Kadin Dukung Pemerintah Pusat Lebur BP dengan Pemko Batam
Menurut Ampuan, sikap tegas pemerintah pusat yang akhirnya melebur BP Batam dengan Pemko Batam patut dihargai. Sebab itu artinya, pemerintah pusat serius memberikan perhatian kepada Batam dengan segera mengakhiri dualisme kewenangan di kota industri ini.
“Artinya selama ini Batam diabaikan,” kata dia.
Terkait wacana jabatan kepala BP Batam yang dirangkap wali kota Batam (ex-officio), Ampuan menyebut secara undang-undang hal tersebut tidak boleh. Namun pemerintah bisa membuat aturan untuk mengubah undang-undnag tersebut. Aturan itu bisa berupa Perppu atau Keppres dan sejenisnya.
“Untuk menghilangkan dualisme itulah, pusat berpendapat dilakukan ex officio dulu pimpinannya. Supaya nanti arah kebijakan itu bisa menyatu,” katanya.
Menanggapi banyaknya koementar masyarakat yang meragukan kemampuan wali kota Batam merangkap jabatan kepala BP Batam, Ampuan berharap agar masyarakat tidak pesimistis terlebih dahulu.
“Ini kan belum apa-apa, baru rencana, belum ada landasan aturannya sudah disambut pesimis,” ujarnya.
Menurut dia, yang patut dipikirkan saat ini adalah anggaran dari APBN yang sudah dialokasikan ke BP Batam untuk tahun 2019 mendatang. Sebab nilainya cukup besar, yakni Rp 3 triliun.
Ampuan berharap, jika kelak rencana peleburan BP-Pemko Batam terealisasi, anggaran tersebut tetap bisa dimanfaatkan untuk pembangunan Batam.