Kadin Nilai Tapera Hanya Bebani Perusahaan
jpnn.com - JAKARTA - Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Riswantoni menilai, program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang memicu ketidakadilan bagi rakyat dan membebani perusahaan pemberi kerja. Karena itu agar efektif, penerapan Tapera harusnya mengikuti pola yang diterapkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
"Tabungan Perumahan Rakyat jika dijalankan tentunya akan membebani perusahaan-perusahaan. Idealnya, harus dilakukan dengan pola menabung dahulu seperti yang diterapkan oleh BPJS," ujar Riswantoni. Rabu (2/3).
Riswantoni juga menilai, untuk memenuhi kebutuhan perumahan yang mencapai sekitar delapan juta unit setiap tahun, tidak cukup hanya membuat kebijakan Tapera. Namun perlu kebijakan prioritas bagi rusunami atau rusunawa. Khususnya di kota besar yang merupakan kantong-kantong padat pekerja.
"Dalam Jangka pendek Kadin akan berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Pupera) terkait dengan kebijakan yang menjadi prioritas, khususnya masalah rusunawa, rumah sangat sederhana untuk pekerja formal dan non formal, " ujarnya.
Menurut Riswantoni, anggaran untuk pembangunan rusunami dan rusunawa tahun ini telah mencapai Rp 2,6 triliiun dan Kadin akan terus mendorong agar anggarannya bertambah setiap tahun.
"Soal perijinan ini memang harus ada terobosan. Keputusan bukan lagi dari otonom, tapi kewenangannya harus dari pusat, Dan Kadin akan mendorong pemerintah merevisi undang-undang atau perumahan dan pemukiman yang ada," ujar Riswantoni.(gir/jpnn)