Kadin: Restrukturisasi Industri Elektronika
Jumat, 06 November 2009 – 17:56 WIB
Dijelaskan, dunia usaha tentunya memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang telah diambil pemerintah untuk melindungi pasar dalam negeri terutama untuk mengantisipasi krisis global. Misalnya, seperti dikeluarkannya Permendag Nomor 56/M-DAG/PER/DAG/2008 yang terbit tanggal 1 November 2008, dimana pemerintah memperketat kegiatan importasi komoditas tertentu termasuk elektronika, dengan menunjuk hanya lima pelabuhan, yaitu Tanjung Priok, Tanjung Emas, Tanjung Perak, Belawan, dan pelabuhan Soekarno-Hatta Makassar, serta beberapa bandara sebagai pintu masuk produk impor.
“Saat ini memang sangat diharapkan langkah-langkah semacam ini dapat terus dilaksanakan dan ditingkatkan dari waktu ke waktu, karena telah terbukti mampu menggerakkan industri nasional. Selain itu, bisa dibayangkan pula apabila pengamanan pasar domestik diterapkan dengan baik, pertumbuhan industri akan terus berlangsung dan lapangan kerja dengan peningkatan skill akan bertambah,” ungkapnya di Jakarta, Jumat (6/11).
Semenetara itu, Rachmat juga sempat menyebutkan beberapa langkah-langkah lain yang isa dilakukan oleh pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan dan pengamanan pasar di dalam negeri. Antara lain, harmonisasi Tarif Bea Masuk agar memberi ruang kepada pelaku industri, termasuk industri komponen untuk memanfaatkan potensi pasar secara optimal dan mempercepat penerapan SNI yang mengadopsi pasar global. “Mengenai penerapan SNI, hal ini tidak saja untuk mengurangi penyelundupan, namun sekaligus untuk melindungi konsumen,” imbuhnya.