Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

KAHMI Dukung Hukum Mati Bandar Narkoba

Senin, 15 Desember 2014 – 17:53 WIB
KAHMI Dukung Hukum Mati Bandar Narkoba - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi terpidana mati kasus Narkoba. Rencananya Kejagung akan melakukannya di Pulau Nusakambangan. Untuk awal, ada sekitar 5 narpidana yang akan ditembak mati oleh pasukan dari Kesatuan Brimob.

Rencana ini mendapat sokongan KAHMI. Wakil Sekjen KAHMI, Sarinandhe Djibran mengatakan para pelaku narkoba memang layak untuk dihukum mati. Apalagi untuk bandar-bandar besar.

"Saya mendukung ide tersebut, karena bagi saya narkoba adalah perusak bangsa, khususnya untuk generasi-generasi muda," kata Sarinandhe kepada wartawan di kantornya, kawasan Jakarta Selatan, Senin (15/12).

Sarinandhe yang juga notaris senior ini menilai hukuman mati dengan cara ditembak ini adalah sebagai bentuk peringatan dari pemerintah terhadap mafia-mafia yang ingin merusak generasi muda bangsa.

"Tidak ada ampun untuk pengedar narkoba di Indonesia, bahkan saya juga setuju dengan sikap Presiden yang menolak grasi terpidana kasus Narkoba," ujarnya.

Wanita berjilbab kelahiran Gorontalo ini berharap dengan adanya hukuman mati, narkoba di Indonesia sedikit demi sedikit akan berkurang peredarannya. "Tapi pemerintah harus konsisten, jangan kemudian ini gencar di awal," tegasnya.

Apakah ini bentuk pelanggaran HAM? Sarinandhe mengatakan langkah tersebut adalah bentuk ketagasan dan hukuman bagi para pelaku yang merusak generasi muda.

"Ini bukan pelanggaran HAM, justru mereka lah yang telah melanggar HAM, khususnya generai penerus bangsa. Pelanggar HAM pantas dihukum mati," pungkasnya. (awa/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung dalam waktu dekat akan mengeksekusi terpidana mati kasus Narkoba. Rencananya Kejagung akan melakukannya di Pulau Nusakambangan.

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA