KAI Adukan Ketua MA ke Komisi III DPR
Rabu, 14 September 2011 – 15:20 WIB
Selain sebagai Presiden KAI, Indra juga tampil sebagai kuasa hukum Eggi Sudjana yang baru-baru ini divonis bersalah oleh MA dalam kasus penghinaan presiden. “Putusan MK telah membatalkan pasal penghinaan presiden, tetapi Eggi tetap dihukum berdasarkan pasal yang sudah dibatalkan itu,” ujar Indra.
Diketahui, pada 2006 lalu, Egi Sudjana menyebut Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menerima mobil mewah. Gara-gara itu, Eggi ditetapkan jadi tersangka hingga akhirnya divonis pengadilan. Eggi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan dengan sengaja terhadap presiden. Eggi dipidana penjara selama 3 bulan penjara dengan masa percobaan 6 bulan. (fas/jpnn)