Kakek E dan S Bakal Menghabiskan Masa Tuanya di Penjara
jpnn.com, BOGOR - Aparat Polres Bogor menangkap dua kakek pelaku pencabulan E (65) dan S (60).
Keduanya terbukti melakukan pencabulan terhadap anak perempuan delapan tahun di Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kapolres Bogor AKBP Harun mengatakan, dua kakek cabul itu dikenakan pasal 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
“Dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 15 tahun,” katanya dilansir dari radarbogor.id, Jumat (23/4).
Sementara itu, E (65) mengaku melakukan perbuatan pencabulan tersebut sebanyak lima kali.
Tersangka mengiming-imingi korban dengan sejumlah uang.
“(Korban) dikasih uang Rp10 ribu,” ujar E. (all/radarbogor)