KAKU Minta Usut Penggusuran Cagar Budaya
jpnn.com - "Sejak 10 Juli 2007, gedung Pores yang terletak di jalan Embong Sawo No 1 Surabaya sudah rata dengan tanah. Gedung yang menurut daftar inventarisasi sebagai bangunan yang diduga cagar budaya itu kini hilang dan hancur oleh ulah PT ISI (PT Inter Surabaya Intiland)," cetus Koordinator Eksekutif KAKU, Nasiruddin, dalam keterangan persnya di press room gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Rabu siang (23/7).
Menurut Nasiruddin, disayangkan karena hingga kini Pemkot Surabaya tidak mengambil tindakan tegas atas dugaan pelanggaran yang didugadilakukan oleh PT ISI, termasuk pengamanan TKP yang direkomendasikan oleh Komisi A DPRD Surabaya. "Padahal Perda Nomor 5 Tahun 205, Bab III Pasal 5 dan 6 sudah jelas, bahwa Pelestarian Bangunan dan atau Lingkungan Cagar Budaya di daerah menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah dengan segenap kewenangannya yang diatur dalam Perda tersebut," cetusnya.Selain itu, lanjut Nasiruddin, hasil pembahasan benda yang diduga Cagar Budaya (lapangan Pores) oleh Komisi A DPRD Surabaya, Pemkot, dan Aliansi LSM Surabaya pada 16 Juli 2007 menghasilkan rekomendasi DPRD Surabaya. "Isinya pada item ke-3 adalah agar lapangan Pores dibangun kembali seperti semula sesuai dengan fungsinya," papar dia.(gus/JPNN)