Kala Terdakwa Tunawicara Membela Diri di Ruang Sidang
Seorang Hakim Sampai TertidurSeusai persidangan, Mantun Parhusip sangat menyesalkan kenapa orang terbelakang dan kekurangan alias tak bisa bicara (tunawicara,red) malah dimanfaatkan untuk kejahatan. Seharusnya orang yang mengajaknya dihukum seberat-beratnya. Untuk itulah diharapkan kearifan hakim untuk memutus perkara itu dengan seadil-adilnya.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati diketahui M Nur bersama dengan Suhendra ditangkap pada tanggal 15 Juni 2013 di kawasan Jalan MH Thamrin Medan, saat aparat Polsek Medan Timur melakukan razia kendaraan. Suhendra yang merupakan warga Jalan Benteng Hulu, Kecamatan Percut Sei Tuan itu diketahui saat itu mengendarai sepeda motor Honda Supra X 125 D berpelat nomor polisi BK 5411 CCC tanpa menggunakan helm.
Tiba di Jalan MH Thamrin, para terdakwa yang melihat ada aparat kepolisian menggelar razia, lalu Suhendra yang mengemudikan sepeda motor berusaha memutar arah. Namun sejumlah petugas Reskrim Polsek Medan Timur berhasil menahan laju sepeda motornya. Setelah berhasil menghentikan, M.Nur yang tuna wicara itu turun dan berkalan kaki menuju Jalan Veteran. Saat itu kata Jaksa, kepolisian hampir terkecoh dan hanya memeriksa terdakwa Suhendra. Tetapi salah seorang petugas berhasil mengejar dan menangkap M Nur.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap M Nur didapatkan empat amplop kecil yang berisi ganja kering di saki kanan celananya, dan keduanya pun digelandang ke Polsek Medan Timur. Atas perbuatannya kedua terdakwa dijerat dengn pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tentang narkotika. Mereka diancam hukuman empat tahun penjara. (far)