Kalah Pilkada, 3 Pasangan Gugat KPUD Lanny Jaya
Rabu, 10 Agustus 2011 – 14:21 WIB
Selain itu kata Patra, pelanggaran sistematis yang dilakukan KPUD Lanny Jaya dengan tidak melakukan sosialisasi pemilukada, tidak mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan tidak memberikan salinan berita acara hasil penghitungan suara kepada masing-masing pasangan calon.
"Pelanggaran terstruktur, termohon (KPUD Lanny Jaya) bersama kepala desa mendukung pasangann nomor 2 (Befa Yigibalon-Betus Kogoya) serta keterlibatan petugas KPPS mengarahkan masyarakat memilih pasangan tersebut," kata Patra lagi.
Selain itu, untuk pelanggaran bersifat masif dan diskriminatif kata Patra, terdapat anak dibawah umur diberikan hak suara oleh KPUD Lanny Jaya serta tidak disediakanya bilik pencoblosan suara. "Di TPS tidak pernah dibangun bilik suara," tandas Patra.(kyd/jpnn)