Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalap! Pengunjung Babak Belur Dihajar Pemilik Warnet Pakai Ikat Pinggang

Jumat, 10 Juni 2016 – 16:55 WIB
Kalap! Pengunjung Babak Belur Dihajar Pemilik Warnet Pakai Ikat Pinggang - JPNN.COM
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN

jpnn.com - PEKANBARU - Okta Wahyu Perdana tak kuasa menahan emosi hingga akhirnya menghajar pengunjungnya hingga babak belur. Parahnya, pemilik usaha warung internet (warnet) ini tega menganiaya M Zikri menggunakan ikat pinggang hingga menderita luka serius ditubuhnya.

Perdana menganiaya Zikri karena emosi lantaran terus didesak untuk mengembalikan HP yang digadaikannya kepada pelaku. Ia pun kalap dan dengan kejam mencederai anak itu.

Budi Saputra, 42, orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Polsek Rumbai.

Okta Wahyu Perdana tak berkutik saat ditangkap polisi. Pemilik warnet ini disergap Tim Opsnal Polsek Rumbai di rumahnya, Jalan Siak Dua, Rumbai Bukit, Rumbai, Riau, Selasa (8/6).
 
“Tersangka kita tangkap Selasa (8/6)  sekitar pukul 22.30 WIB, di rumahnya, yakni di depan warnet miliknya di Jalan Siak Dua, Rumbai,” kata Kapolsek Rumbai AKP Hendrizal Gani SH MSi, saat dikonfirmasi Pekanbaru MX (Jawa Pos Group), Kamis (9/6).

“Ia ditangkap atas perkara penganiayaan terhadap anak di bawah umur,” sambungnya.

Dari laporan orangtua korban diketahui kronologi kejadiannya, M Zikri meminta HP Blackberry merk Gemini miliknya kepada pelaku, Okta Wahyudi. Sebelumnya sempat  digadaikan korban sebesar Rp150 ribu kepada Okta.

Saat itu, pelaku mengatakan bahwa HP tersebut sudah tidak ada lagi. Namun lantaran korban terus mendesak, pelaku langsung menghajar korban menggunakan ikat pinggang miliknya dan mengenai telinga sebelah kanan sehingga mengalami luka dan bengkak. Tak hanya itu, korban juga mengalami sakit dan bengkak di bagian punggung bagian belakang.

Kepada tersangka dikenakan pasal kekerasan terhadap anak, yakni UU RI Nomor 35 Tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 351 KUHP.(MXO/ray/jpnn)

PEKANBARU - Okta Wahyu Perdana tak kuasa menahan emosi hingga akhirnya menghajar pengunjungnya hingga babak belur. Parahnya, pemilik usaha

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close