Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Kalau Pak Jokowi Suka sama Kaus Timnas Argentina Itu Bayar, atau Serahkan ke KPK

Kamis, 27 Juni 2019 – 19:26 WIB
Kalau Pak Jokowi Suka sama Kaus Timnas Argentina Itu Bayar, atau Serahkan ke KPK - JPNN.COM
Presiden Jokowi didampingi Ibu Negara Iriana menerima kaus Timnas Argentina yang diserahkan Presien Argentina Mauricio Macri dan istrinya Juliana Awada. Foto: Jay/Humas

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta Presiden Joko Widodo melaporkan penerimaan jersey timnas Argentina bernomor punggung 10 yang diberikan Presiden Argentina Mauricio Macri.

Kaus itu diberikan saat kunjungan orang nomor satu Negeri Tango itu ke Indonesia, Rabu (26/6).

KPK menunggu laporan gratifikasi tersebut paling lambat diserahkan setelah 30 hari penerimaan. Jokowi mempunyai hak untuk melaporkan atau nantinya membeli kembali seharga jersey tersebut.

“Kalau Pak Jokowi suka dengan jersey itu tinggal membayar ke negara senilai harga tersebut. Atau diserahkan ke KPK untuk kapan-kapan dilelang,” kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (27/6).

BACA JUGA: Jokowi Terima Kaus Timnas Argentina Bernomor 10, Itu Punya Lionel Messi, Pak!

Saut menuturkan, setelah melaporkan jersey, Jokowi tinggal memilih apakah akan menyerahkan sepenuhnya untuk negara atau dibayar seharga jersey tersebut.

Sebelumnya, Presiden Argentina Mauricio Macri dan Presiden Joko Widodo saling bertukar cendera mata usai melakukan pertemuan bilateral di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (26/6) kemarin.

Jokowi mendapat jersey tim nasional Argentina berwarna putih biru oleh Macri yang bertuliskan Jokowi dengan nomor 10, nomor yang dikenakan bintang sepak bola Lionel Messi. Jokowi kemudian memberikan bola sepak kepada Macri. (jpc/jpnn)

Jokowi menerima kaus timnas Argentina dengan nomor punggung 10 dari Presiden Macri.

Redaktur & Reporter : Adek

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close