Kalau Pakai Logika DPR, NKRI Harusnya Dibubarkan
jpnn.com - JAKARTA - Usulan DPR agar masa aktif KPK dibatasi untuk 12 tahun saja dianggap ngawur oleh mantan penasihat KPK Abdullah Hehamahua. Menurutnya, suatu lembaga tidak bisa dibubarkan hanya karena tujuan pembentukannya belum tercapai dalam jangka waktu tertentu.
"Kalau logika DPR itu dipakai, konsekwensinya, negara Indonesia harus bubar ketika dalam sekian puluh tahun, tujuan kemerdekaan belum tercapai," kata Abdullah saat dihubungi, Rabu (7/10).
Lagipula, lanjut Abdullah, tidak adil jika KPK hanya diberi kesempatan 12 tahun untuk memberantas korupsi. Padahal, lembaga penegak hukum lain yang usianya jauh lebih tua selama ini jelas-jelas tidak mampu bekerja lebih baik dari KPK.
"Jika batasannya 12 tahun, berarti, dalam usia 25 tahun KPK harus dibubarkan. Padahal, dalam usia 60 tahun, kepolisian dan kejaksaan, belum mencapai kinerja yang memadai," ucapnya.
Abdullah pun membandingkan dengan komisi antirasuah di negara-negara lain seperti Hong Kong, Malaysia atau Singapura. Negara-negara tersebut tidak membubarkan komisi antriasuahnya meski sudah beroperasi puluhan tahun lebih.
"KPK di Hongkong, Singapura dan Malaysia misalnya, sudah berusia lebih 40 tahun tidak dibubarkan. Padahal IPK (indeks pemberantasan korupsi) di negara-negara tersebut, relatif tinggi dibanding Indonesia," pungkasnya. (dil/jpnn)