Kaligis Berang, Omni Tidak Cabut Tuntutannya
Kamis, 27 Agustus 2009 – 09:20 WIB

Seperti diketahui, Prita - ibu dua anak itu saat ini dijerat pasal berlapis, yakni pasal 27 ayat 3, UU no.11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi (ITE) dan 310 KUHP, pencemaran nama baik yang diperkuat dengan pasal 311 KUHP. Menurut Kaligis, agenda sidang kali ini, akan mendengarkan saksi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riyadi SH. JPU akan menghadirkan saksi dari pimpinan dan petugas laboratorium pihak rumah sakit, yang menyatakan trombosit yang dialami Prita semula 27000 dan tiba-tiba menjadi 181.000.
"Kami juga sudah menyiapkan keterangan dari para dokter ahli, bahwa trombosit seseorang tidak akan mudah berubah secara dratis dalam kurun waktu lima jam, seperti yang dialami klien saya. Dari 27.000 menjadi 181.000," ujarnnya menegaskan. (*/aj)