Kaltim Lebih Layak jadi Ibu Kota, Ini Alasannya
Kamis, 13 Juli 2017 – 02:40 WIB
Dia menyampaikan, hal tersebut tak perlu dirisaukan. Meski hal demikian belum termaktub dalam RTRW Kaltim 2016–2036, semua bisa diubah bergantung kepentingan dan kebutuhan.
“Apalagi (ibu kota) adalah kebutuhan pemerintah, negara dan untuk kesejahteraan rakyat. UUD 1945 saja yang merupakan aturan fundamental bisa diamandemen sampai empat kali. Apalagi cuma RTRW yang berbentuk perda (peraturan daerah),” ucapnya. (him/ril/hul/far/k8)