Kaltim Tak Perlu Pilgub Putaran Dua
Ferry : KPU Harus Konsisten Terapkan UUJAKARTA – Wakil ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Ferry Mursyidan Baldan konsisten menerapkan UU No 32/2004 dalam menggelar Pilgub putaran kedua. Tetapi cukup menetapkan pasangan Awang Faroek – Farid Wadjdy sebagai pemenang Pemilu. Karena , pasangan ini sudah mengantongi suara 28,9 persen. Jumlah itu, sudah memenuhi syarat kemenangan karena UU No.32/2004, hanya mensyaratkan suara 25 persen plus satu.
''Itu tiga materi pokok revisi (UU No 32 Tahun 2004 direvisi menjadi UU No 12 Tahun 2008). Jadi bagaimana mungkin, incumbent tidak mundur, kemudian tidak ada calon DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Chozin Chumaidy. ‘’ Mahkamah
Wakil Ketua Umum DPP PPP, Chozin Chumaidy, menjelaskan Dijelaskannya, MA sudah mengirimkan surat ke KPU. Surat MA bernomor 123/KA/MA/VII/2008, bertanggal 15 Juli 2008, ditandatangani Ketua MA itu, berisi empat point. Isi dari menggunakan UU No 32/2004 haruslah konsisten menerapkannya sampai selesainya pemungutan suara.
Dalam surat MA juga dijelaskan bahwa pemakaian dasar hukum yang berbeda antara proses pelaksanaan pemungutan suara dan penentuan calon terpilih, dapat mengurangi dan mengesampingkan asas kepastian hulum yang diharapkan dari penyelenggaraan Pilkada yang benar dan taat hukum.
otomatis Pilkada Kaltim hanya berlangsung satu putaran, sebab Awang – Farid sudah meraih 28,90 persen suara. (ara/JPNN)